Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Korporasi Petani dan Nelayan melalui video vonference di Ruang Rapat Bupati.
Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, Kamis (21/1).
Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk Pembinaan Usaha Mikro Kecil dan dalam rangka pelaksanaan program prioritas (major project) RPJMN 2020-2025 penguatan jaminan usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan.