Pasuruan - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan sebanyak 2950 calon ASN (Aparatur Sipil Negara) formasi tahun 2021.
Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah) Kabupaten Pasuruan, Henis Widiyanto melalui Sekretaris BKPPD, Bambang Adi Kuncoro menjelaskan, dari 2950 calon ASN yang diusulkan terdiri dari 2806 ASN dari jabatan fungsional tenaga guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja), 61 CPNS dan 61 PPPK ASN dari jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 22 CPNS dari tenaga teknis.
Khusus jabatan fungsional tenaga guru dengan status PPPK, Bambang menegaskan bahwa formasi tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tertanggal 1 Desember 2020 tentang Pengusulan Kebutuhan Guru PPPK dan Perbaikan Usulan ASN tahun 2021.
Dalam surat tersebut, rekruitmen formasi guru dengan status PPPK lebih mengarah pada mereka-mereka yang usianya tak lagi memungkinkan dalam persyaratan CPNS, yakni di atas 35 tahun.
“Banyak guru pasti protes kenapa kok tidak CPNS. Semuanya berdasarkan formasi pemerintah pusat saja. Kami hanya menindaklanjuti permintaan pusat yang memberikan formasi bagi guru honorer atau sukwan yang usianya di atas 35 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia berakhirnya tugas sebagai seorang guru,” kata Bambang, saat ditemui di ruangannya, Selasa (19/01).