Martapura- Para wajib pajak kembali seperti biasanya pada setiap awal tahun diingatkan untuk melaporkan SPT Tahunannya, baik wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan.
Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapur,a Heri Sukoco menjadi narasumber di sesi talkshow Radio Suara Banjar, Selasa ( 19/01).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2 KP Martapura Shafira pada talkshow tersebut mengusung tema, ” Pelaporan SPT Tahunan”.
Menurut Heri Sukoco, SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai demgan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pepajakan.
” Yang wajib melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Badan Hukum yang telah memiliki NPWP yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak Badan. Wajib pajak tersebut harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah,” ujarnya.
Sementara itu Staf Penyuluh KP2KP Martapura Shafira, mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Badan tanggal 30 April 2021. (Kominfo Kab. Banjar/Fendy/Syadi)