Kepahiang - Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menyerahkan sebanyak 39 sertifikat hak milik untuk warga Dusun 3 Desa Pagar Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Bertempat di halaman rumah kades Pagar Agung, Jumat (15/1).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD Ris Irianto, kepala BPN Kepahiang, Camat Bermani Ilir Hermansyah T, Kades Pagar Agung Herman Swi serta perwakilan kepala OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Ris Irianto menyampaikan latar belakang pemberian sertifikat hak milik ini adalah sejak 2012 Kabupaten Kepahiang menerima warga transmigrasi dari pulau Jawa yang berdomisili di Dusun 3 Desa Pagar Agung. Namun, sejak tahun 2012 itu juga belum ada perhatian tentang alas hak pengelolaan lahan milik warga transmigrasi tersebut.
“Di tahun 2020 akhirnya kita usulkan melalui APBD-P untuk dibuatkan sertipikatnya dengan tujuan kejelasan alas hak untuk warga transmigrasi ini. Ini semua terwujud atas inisiatif Bbupati Kepahiang agar warganya bisa mengolah lahan dengan tenang,” ujar Ris Irianto.
Ditambahkan Ris bahwa lahan yang disertipikatkan terletak bukan hanya di desa Pagar Agung, namun juga ada di desa Sosokan Cinta Mandi, dan Desa Cinta Mandi.
“Sebenarnya ada 50 lahan yang akan disertifikatkan, namun setelah diseleksi dan yang memenuhi admninistrasi baru 39 lahan yang disertipikatkan. Sisanya Insha Allah akan segera diselesaikan jika administrasinya sudah lengkap,” tambah Ris Irianto.
Sementara itu, Kades Pagar Agung Herman Swi menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang dalam hal ini kepada bupati yang telah memberikan perhatian kepada warganya.
“Saya mewakili warga yang mendapatkan sertipikat hari ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kepahiang yang telah peduli kepada warga kami,” ujar Herman Swi
Bupati Kepahiang, dalam arahannya meminta kepada warga yang telah mendapatkan sertipikat agar lahan yang ada dijaga dengan baik, sertifikat yang sudah ada juga untuk disimpan sebaik-baiknya.
“Saya minta warga yang sudah ada sertifikatnya dapat memanfaatkan lahan yang ada, tanami lahan tersebut dengan tanaman buah yang menghasilkan. Batas-batas juga harus dibertanda agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari,” pesan Bupati.
Lanjut Bupati, sertifikat yang ada hendaknya dijaga dengan baik bila perlu sampai ke anak-cucu. Jangan diperjualbelikan apabila bukan dalam keadaan mendesak.
“Sertifikat ini hendaknya dijaga dengan baik sampai ke anak-cucu kita. Jika tidak dalam keadaan mendesak seperti menyekolahkan anak, ada anggota keluarga yang sakit keras sertifikat ini jangan diperjualbelikan,” lanjut Bupati.
Kepada kepala OPD yang hadir, bupati juga berpesan untuk dapat memperhatikan warga Desa Pagar Agung yang telah mendapatkan sertifikat ini.
“Kepada kepala OPD juga harap diperhatikan mereka ini. Contoh dinas pertanian mungkin bisa memberikan bibit gratis kepada warga ini agar dapat menggarap lahannya dengan maksimal,” pungkas bupati.