Singkawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan 7.356 data pemilih selama tahun 2020.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kategori pemutakhiran data pemilih (DPB).
“Yakni potensi pemilih baru, tidak memenuhi syarat atau TMS, dan ubah/perbaikan data,” ujar Umar Faruq, Rabu (12/1).
Sementara untuk jumlah pemutakhiran, tambah Umar, potensi pemilih baru sebanyak 5.386 pemilih. TMS, 1.307 pemilih. Dan ubah/perbaikan data sebanyak 663 pemilih.
Ia mengatakan, kategori potensi pemilih baru ini, dikarenakan adanya warga yang berumur 17 tahun atau lebih setelah Pemilu Serentak 2019.
Namun, hal ini menurutnya juga bisa pula dikarenakan pindah domisili masuk, atau pensiunan TNI/Polri. Untuk TMS, ini karena pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terverifikasi meninggal dunia, pindah domisili keluar, atau beralih pekerjaan dari sipil ke TNI/Polri.
“Sementara ubah atau perbaikan data. Ini berbagai macam keterangan. Bisa karena pisah KK, status marital, ubah nama, ubah tanggal, tahun, atau tempat lahir, dan sebagainya,” katanya.
Dengan dibentuknya posko layanan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kota Singkawang menerima pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat sebagai bahan data pemutakhiran daftar pemilih.
“Di samping posko, kami juga melakukan jemput bola terhadap laporan masyarakat hingga ke wilayah pinggiran, sekaligus melakukan sosialisasi terkait kegiatan ini. Dan dengan kondisi pandemi Covid-19, KPU Kota Singkawang juga mengaktifkan pelaporan secara online agar kegiatan pemutakhiran berjalan maksimal,” ungkap Umar.
Dia menuturkan, pemutakhiran DPB menggunakan DPT hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
“Untuk tingkat kabupate atau Kota, berdasarkan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten atau Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Tujuan kegiatan pemutakhiran DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya,” tutup Umar.