Cikoneng,- Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Edaran Bupati Ciamis Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis dilaksanakan operasi yustisi penegakan PPKM.
Camat Cikoneng, Wawan Ruhiyat beserta Satgas Covid-19 Kecamatan didampingi petugas dari kepolisian turun langsung ke desa-desa memantau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Ini kita harus betul-betul mendisiplinkan diri untuk protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker kemudian menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, kemudian menghindari kerumunan, kemudian mengurangi mobilisasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid menegur serta memberikan sosialisasi kepada setiap pengendara yang tidak menggunakan masker.
Menurutnya, para pelanggar yang terjaring operasi akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi berupa teguran lisan hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksi akan ada sanksi administrasi, kemudian ada sanksi pidana. Sementara ada sanksi administrasi berupa teguran dulu. Itu teguran ataupun kalau ada usaha dicabut ijin usahanya," tegasnya.(diskominfo.eka)