Labuan Bajo - Plh Sekda Manggarai Barat Ismail Surdi mengatakan semakin tingginya penularan COVID-19 di Manggarai Barat, maka Bupati Mabar telah mengeluarkan surat edaran nomor: BPBD/360/08/2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru.
"Kepada seluruh masyarakat Mabar dalam upaya mencegah penyebaran kasus positif COVID-19 untuk selalu menerapkan 3M," katanya Rabu (13/1).
Adapun 3M tersebut antara lain menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dimanapun berada.
(Syarif ab)