Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan 11 kabupaten/kota untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021. Untuk itu, koordinasi dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama bupati dan wali kota dari 11 daerah tersebut.
Wali Kota Madiun Maidi turut hadir dalam rapat koordinasi secara virtual tersebut melalui Ruang 1 Balai Kota Madiun, Senin (11/1).
Dalam rapat tersebut, Khofifah mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk membuat kebijakan di masing-masing daerahnya, namun tetap dengan panduan instruksi gubernur yang dikeluarkan 9 Januari lalu.
Gubernur menjelaskan, penetapan 11 daerah ini berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, Instruksi Kemendagri yang menetapkan area Surabaya Raya dan Malang Raya sebagai daerah prioritas PPKM. Kedua, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB. Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh KPC PEN.
‘’Atas pertimbangan itu, maka 11 daerah di Jawa Timur wajib melaksanakan PPKM. Maka, saya minta kepala daerah untuk mempersiapkan aturan-aturan sesuai dengan PPKM,’’ ujarnya.
Instruksi gubernur pun ditanggapi secara cepat oleh Wali Kota Madiun Maidi. Setelah mengikuti rapat koordinasi, orang nomor satu di Kota Pendekar itu langsung menggelar pertemuan dengan OPD terkait serta berkoordinasi dengan forkopimda lainnya di wilayah Madiun.
‘’Dalam membuat keputusan, kami juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Harapannya kasus COVID-19 bisa ditekan tapi tidak menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat,’’ tandasnya.