Pemkab Ciamis Sosialisasikan Poin-poin PPKM

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis  mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada seluruh kecamatan dan desa/kelurahan secara virtual dari OP Room Setda Kabupaten Ciamis, Minggu (10/1).

Didampingi seluruh jajaran Satgas Penanganan COVID-19, Bupati Herdiat Sunarya mengatakan, alasan penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis merupakan arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis diberlakukan berdasarkan empat kriteria ketentuan PPKM, diantaranya yaitu jumlah angka kenaikan data klaster penyebaran COVID-19, jumlah banyaknya kematian akibat COVID-19, rendahnya angka kesembuhan di bawah standar Nasional, dan penuhnya kapasitas kamar atau tempat tidur pasien di RSUD," jelasnya..

Herdiat menjelaskan, penerapan PPKM atau serupa PSBB ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Ciamis saja, akan tetapi juga di 20 Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat.

"Untuk Kabupaten Ciamis, penerapan PPKM akan dilakukan selama 2 (dua) minggu, terhitung mulai dari hari Senin 11- 25 Januari 2021," imbuhnya.

Dalam rangka pengendalian dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Ciamis, bupati juga telah mengeluarkan instruksi yang intinya membatasi seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus corona.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Herdiat mengajak kepada semua warga Tatar Galuh Ciamis untuk mempedomani atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

"Sedangkan untuk kegiatan peribadatan, pengurus dan pengelola tempat ibadah agar mengatur jumlah jema'ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas tempah ibadah," ujarnya.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, jelas bupati, masih dilaksanakan secara daring/online.

"Sedangkan bagi para pegawai termasuk swasta, diterapkan Work From Home (WFH), sedangkan pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB," tambah Herdiat.

"Khusus kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100%," tambahnya lagi.

Sedangkan bagi pelaku usaha restoran/kafe/PKL, jelasnya, untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB,.

"Khusus pasar tradisional/pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, imbuh Bupati Ciamis.

Pelaku usaha sektor wisata dan hiburan, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang, tambahnya.

"Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga pengunjung lingkup kewenangannya secara ketat dan konsisten, serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangan," tegas bupati.

Bupati Ciamis mengatakan, dalam mengambil keputusan ini tentu sangatlah berat bagi kita, apalagi untuk perekonomian masyarakat, ujarnya.

"Akan tetapi yang lebih utama dan yang paling terpenting bagi kami adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat," urai Bupati Herdiat.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan PPKM, Pemkab Ciamis akan mendistribusikan 5.000 masker kepada setiap Kecamatan agar dapat di bagikan saat tugas dan mensosialisasikan, mengedukasi kepada masyrakat, tambahnya.

"Kita mau tidak mau, harus betul-betul dilaksanakan sekalipun berat dengan berbagai pertimbangan, semoga dengan dilaksanakannya PPKM ini bisa memutus pandemi COVID-19 khususnya di Kabupaten Ciamis dan umumnya di seluruh dunia," tandasnya.