Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bersama unsur Forkopimda dan SKPD terkait menggelar rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Rapat persiapan PPKM dilaksanakan di Aula Adipati Kusumadiningrat, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu (9/1).
Hasil Rapat tersebut memutuskan untuk menerapkan PPKM di Kabupaten Ciamis mulai 11-25 Januari 2021.
Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bupati Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat PPKM menyampaikan, Ciamis termasuk dalam 20 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diharuskan melaksanakan PPKM sesuai Instruksi Mendagri.
"Ini memang keputusan yang berat, disisi lain saat ini masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan hari ini untuk melaksanakan PPKM," katanya.
Menurutnya, penerapan PPKM sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, tetapi ada hal yang lebih penting lagi mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Herdiat mengungkapkan, trend COVID-19 di Kabupaten Ciamis terus berkembang setiap harinya tidak kurang 20-30 orang yang terkonfirmasi positif.
Terhitung kemarin, Jumat, 8 Januari 2021 kasus COVID-19 di Ciamis ada 1.284 orang saat ini Sabtu, 9 Januari meningkat 28 orang menjadi 1.312 orang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia menerangkan, dari hasil evaluasi Satgas COVID-19 Jawa Barat, Kabupaten Ciamis termasuk dari 20 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan harus berlakukan PPKM.
"Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 dan rasio kasus aktif di setiap Kabupaten/Kota masing-masing," terangnya.
Dalam pemberlakuan PPKM ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 2021. Instruksi tersebut menerangkan, wilayah tempat kerja dilaksanakan WFH untuk 75 persen jumlah pegawai.
Untuk pusat perbelanjaan jam buka maksimal pukul 19.00 WIB. Aktivitas tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pelayanan rumah makan memperhatikan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempatnya.
Sementara untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk kebutuhan pokok tetap berjalan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas.
Selain itu, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan untuk moda transportasi dengan kapasitas diatur.
Dari penjabaran diatas, Herdiat menambahkan, untuk pelaksanaan WFH dilakukan di setiap SKPD semua instansi Kecamatan, Desa.
"Dalam pelaksanaan WFH bagi pegawai eselon 4 bekerja dengan digilir dengan sistem SIP, kemudian eselon 3 dan 2 hadir seperti biasa," jelasnya.
Rencana pembelajaran SD, SMP, SMA/sederajat untuk tatap muka yang dilakukan secara parsial di tanggal 11 Januari tidak dilakukan dan dihentikan.
"Pelaksanaan PPKM ini disamping berat bagi masyarakat berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan," imbuhnya.
Herdiat pun meminta agar pelaksanaan PPKM disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye," pungkasnya.