Kupang - Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man menegaskan hingga saat ini tidak ada izin belajar tatap muka di sekolah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang untuk kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi COVID-19 di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
"Sampai hari ini di Kota Kupang tidak ada izin kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka untuk pencegahan munculnya klaster baru penyebaran COVID-19," katanya di Kupang, Kamis (7/1).
Hermanus mengimbau para pimpinan sekolah agar tetap konsisten dengan penerapan sistem pembelajaran secara daring.
"Jangan coba-coba membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah, tetap konsisten dengan online," katanya menegaskan.
Ia mengatakan para kepala sekolah, guru, maupun orang tua atau wali siswa diberikan tanggung jawab untuk berinovasi terkait cara pembelajaran secara daring bagi para anak didik sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di sekolah.
Hermanus mengatakan kasus transmisi lokal keterpaparan COVID-19 di Kota Kupang sangat tinggi seperti pada Desember 2020 dengan angka reproduksi rate sebesar 1,7.
"Apakah angka ini tetap bertahan, berkurang, atau justeru meningkat? Kami bersama para pakar juga sedang menghitung dan nantinya akan dirilis perkembangan reproduksi rate," katanya.
Ia mengimbau warga setempat agar tidak perlu panik melainkan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan terus meningkatkan daya tahan tubuh.
Hingga Rabu (6/1) jumlah kasus COVID-19 di Kota Kupang tercatat mencapai 1.048 orang. Sebanyak 625 pasien masih dirawat sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 392 orang dan meninggal 31 orang.