Kubu Raya - Bupati Muda Mahendrawan menyerahkan 500 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (19/12).
Sebanyak 500 sertifikat terdiri atas 164 persil sertifikat proda dan 336 persil sertifikat redistribusi.
Bupati Muda mengungkapkan, di tahun 2020 mendatang, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk kegiatan proda yang lebih banyak, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari program tersebut.
"Yang pada akhirnya masyarakat merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah mereka," ujarnya.