Muara Enim - Bupati Muara Enim Juarsah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Yuliantini menyerahkan 900 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan eks transmigrasi di Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, di Ball Room Hotel Grand Zuri, Selasa (5/1).
Dalam penyerahan yang diwakili 50 orang warga masyarakat Desa Saka Jaya, Juarsah menjelaskan bahwa Penerbitan SHM lahan eks transmigrasi Kabupaten Muara Enim di Desa Saka Jayamerupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Oleh sebab itu, berdasarkan usul dari Kepala Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim atas lahan ekstransmigrasi warga, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan penerbitan SHM lahan eks transmigrasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim," ujarnya,
Juarsah menjelaskan, pada tahap pertama, SHM atas 70 persil bidang tanah lahan usaha dan lahan pekarangan telah selesai diterbitkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim saya mengucapkan selamat kepada bapak/ibu sekalian yang telah menerima SHM, semoga dapat bermanfaat, begitu juga untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Pertanahan saya ucapkan terima kasih karena telah memfasilitasi penyelesaian SHM ini,” ucap Juarsah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan terus berupaya untuk menyelesaikan penerbitanSHM lahan lainnya bagi warga eks transmigrasi yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
"Semua upaya yang kita lakukan ini merupakan bentuk dukungan dan pendampingan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tertib administrasi yang nantinya dapat bermanfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat," tegas Juarsah.