Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memastikan tidak ada rumah sakit di daerah itu yang "meng-COVID-kan" pasien COVID-19 untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.
"Kami pastikan sampai saat ini tidak ada rumah sakit di Kota Kupang yang melakukan tindakan 'meng-COVID-kan' pasien untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Sabtu (2/1).
Wakil wali kota mengatakan hal itu terkait adanya protes dari sejumlah pihak yang meragukan hasil pemeriksaan medis terhadap pasien yang divonis menderita COVID-19.
Menurut Hermanus Man, Pemerintah Kota Kupang telah mengingatkan semua rumah sakit di Ibu Kota Provinsi NTT itu untuk bersikap jujur mengenai kematian pasien saat pandemi COVID-19.
"Kami sudah ingatkan semua rumah sakit agar jujur sehingga tidak menimbulkan keresahan warga," ujarnya, menegaskan.
Ia menambahkan, tim medis tentu tidak serta merta memvonis seorang pasien yang meninggal akibat COVID-19 apabila tidak didukung dengan data medis yang akurat.
"Apabila ada pasien yang divonis meninggal karena COVID-19 tentu didukung hasil pemeriksaan medis. Kami sangat yakin di Kota Kupang tidak ada rumah sakit yang 'meng-COVID-kan' pasien," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang akan menindak tegas rumah sakit apabila diketahui melakukan tindakan melangar hukum dengan "meng-COVID-kan" pasien.
Pemerintah, demikian Hermanus Man, akan mencabut izin rumah sakit apabila ada yang terbukti melakukan tindakan meng-COVID-kan pasien demi mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Hermanus Man optimistis banyak petugas medis di rumah sakit di Ibu Kota Provinsi NTT yang memiliki hati nurani dengan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.