Labuan Bajo - Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 584.407 Sertipikat tanah secara virtual bagi masyarakat yang berada di 26 Provinsi, 273 Kabupaten/ Kota di Indonesia, Selasa (5/1).
273 Kabupaten/ Kota yang mendapat penyerahan sertifikat secara virtual salah satunya Kabupaten Manggarai Barat provinsi NTT. Untuk Kabupaten Manggarai Barat mendapat penyerahan 1.000 sertifikat bagi masyarakat.
"Saya menyerahkan sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten kota dan betul-betul sertifikat itu saya ingin agar sudah dipegang," kata Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan simbol kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Maka, setiap tahun pemerintah selalu meningkatkan kinerjanya dalam menerbitkan sertipikat bagi masyarakat.
Tercatat, sejak tahun 2018 pemerintah dalam menerbitkan sertifikat selalu melampaui target yang direncanakan. Pada tahun 2018 pemerintah berhasil mencetak 5,4 juta sertipikat dari 5 juta sertifikat yang di targetkan.
Begitu juga pada tahun 2019, pemerintah berhasil mencetak 9 juta lebih sertipikat dari target mencetak 9 juta sertifikat.
"Pada tahun ini, pemerintah memang belum bisa mencapai target 11 juta, hanya mampu mencetak 6,8 juta sertipikat karena terhalang oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan target tidak bisa tercapai," ucapnya.
Presiden Jokowi menjelaskan pemerintah sangat perhatian terhadap hal ini, karena menargetkan sebanyak 126 juta sertifikat bisa diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2025. Ini membuktikan pemerintah hadir dalam memecahkan setiap persoalan tentang tanah yang kerap menimpa masyarakat.
"Tahun 2025 insyaAllah sudah sertifikat semuanya dipegang oleh masyarakat, ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah," tuturnya.
Penyerahan sertifikat secara virtual untuk tingkat Kabupaten Manggarai Barat dihadiri Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula, unsur Forkompimda, Plh. Sekda Mabar Ismail Surdi, Kepala Kantor ATR/BPN Mabar, Instansi terkait serta 20 perwakilan masyarakat yang menerima secara langsung sertifikat secara simbolis.
(Syarif ab)