Landak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengapresiasi kesadaran masyarakat Kabupaten Landak yang telah mematuhi Surat Edaran Bupati Landak tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak dan Maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran COVID-19.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 470/748/Pem-Um/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tersebut, ditujukan kepada Pengusaha Hotel, Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Restoran serta Pengusaha Kafe dan Warung Kopi.
Dalam SE tersebut, Bupati Karolin menyampaikan kepada para pengusaha hotel, tempat hiburan malam, restoran, cafe dan warkop yang berada di wilayah Kabupaten Landak untuk meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya pesta atau kerumunan pada malam pergantian tahun di Kota Ngabang yang sepi, pada Kamis (31/12) malam.
Selain itu, toko-toko di Ngabang tampak sudah tutup pada pukul 19.00 WIB serta warung kopi dan Café di sejumlah tempat yang tutup sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak yakni jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kesadaran masyarakat melakukan tahun baru di rumah saja, pelaku usaha tutup tepat waktu pada malam pergantian tahun baru sehingga tidak perlu dibubarkan oleh pihak keamanan, ini dukungan luar biasa dari semua pihak," ucap Karolin, Jumat (1/1).
Bupati Karolin tidak lupa juga mengungkapkan selamat tahun baru 2021 untuk seluruh masyarakat Kabupaten Landak.
"Selamat tahun baru, semoga menjadi tahun penuh harapan bagi bangsa indonesia dan bersama-sama kita dapat terhindar dari Pandemi COVID-19 di tahun 2021," ungkap Karolin.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menjelaskan pada malam pergantian tahun juga melakukan patroli gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Landak dengan menyisir jalanan dan melakukan sidak di beberapa pos pengamanan dan pos pelayanan yang ada. Patroli skala besar malam tahun baru juga digelar seluruh jajaran polsek, Semua petugas bersiaga untuk pengamanan malam tahun baru 2020.
"Patroli tersebut digelar untuk memantau dan mengecek kondisi malam tahun baru. Malam tadi cuaca hujan dan jalanan sepi dari kerumunan, selama patroli petugas tidak menemukan kerumunan warga dalam pergantian tahun baru. Kami menurunkan 287 personel yang diploting untuk pengamanan gereja, pengamanan penyekatan jalur dan patroli gabungan," terang Kapolres Landak, Jum'at (01/01/21).
Kapolres Landak mengapresi dan mengucapkan terima kasih kepada warga Kabupaten Landak yang telah mematuhi maklumat Kapolri dan Surat Edara Bupati Landak untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan dan membuat kerumunan.
“Saya selaku Kapolres Landak megucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Landak yang telah mematuhi dan menaati Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Landak terkait larangan penyelenggaraan perayaan pergantian tahun baru dengan tidak mengadakan acara perayaan dalam bentuk pesta, konser musik, pesta kembang api maupun konvoi. Semoga ini bisa mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak,” pungkas Kapolres Landak.