Bupati Sumba Barat Serahkan SK CPNS

Waikabubak - Bupati Sumba Barat  Agustinus Niga Dapawole menyerahkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Formasi Tahun 2019 pada Apel Kesatuan Senin (04/1).

"CPNS agar berlaku dan bertindak sebagai abdi negara sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku," katanya.

Selanjutnya Bupati Dapawole menyampaikan sejak 05 Januari 2021, seluruh Tenaga Kontrak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat akan di rumahkan.

Hal ini dilakukan untuk menyaring dan mengevaluasi kembali pegawai yang betul-betul berkompeten dan tidak berkompeten untuk selanjutnya diaktifkan kembali melalui Surat Keputusan Bupati Sumba Barat tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat yang akan terbit nantinya.

"Selain itu Pandemi Covid-19 yang dialami bangsa kita telah berdampak pada alokasi dana dari pusat ke daerah termasuk Kabupaten Sumba Barat, yang akhirnya juga berpengaruh pada sebagian kebijakan terhadap gaji/upah Tenaga Kontrak Daerah di Kabupaten Sumba Barat", ujar Dapawole.

Selanjutnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maka Bupati Dapawole melakukan inspeksi mendadak diawal tahun masuk kerja.

Bupati Dapawole kemudian memerintahkan Kepala BKPP agar merekap jumlah ASN dan TKD yang hadir dan yang tidak hadir pada Apel Kesatuan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Moi)

 

 

[gallery link="file" size="medium" ids="65497,65498,65499,65500"]