Manggarai - Pasien positif COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai kembali bertambah. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai, Senin (21/12), kembali menerima hasil pemeriksaan sampel swab para pelaku perjalanan.
Dari Total 138 sampel swab yang dikirim ke Kupang, 70 sampel swab hasilnya sudah diterima. Saat ini Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap 68 sampel swab.
Dari hasil swab yang sudah diterima, tercatat 15 (lima belas) Warga Manggarai Pelaku Perjalanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dengan penambahan 15 pasien terkonfirmasi ini, maka total pasien positif COVID-19 yang sedang dirawat sebanyak 17 orang. Ketujuh belas pasien dirawat di dua lokasi yang berbeda yakni 2 orang di Ruang Isolasi RSUD dr Ben Mboi dan 15 orang lainnya di Wisma Atlit, Stadion Golo Dukal.
Khusus 15 pasien terkonfirmasi itu rinciannya adalah 14 orang Anggota Brimob pelaku perjalanan dari Jakarta dan 1 orang Pegawai Pajak, pelaku perjalanan dari Mataram.
Selain penambahan pasien positif, hari ini juga tercatat adanya pasien yang sembuh sebanyak 3 orang. Ketiga pasien yang sudah dinyatakan sembuh, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Hingga saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang telah mendapatkan perawatan berjumlah 88 orang, dengan rincian 70 orang dinyatakan sembuh, 17 orang sedang mendapatkan perawatan, dan 1 orang yang dinyatakan Meninggal Dunia.
Berkaitan dengan viralnya surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai perihal pemberitahuan tentang daftar nama yang terkonfirmasi positif COVID-19, Tim Satgas memastikan bahwa surat tersebut tidak disebarluaskan oleh pihak Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai.
Tim Satgas telah bergerak cepat, dan terus menerus melakukan giat pengendalian dan pencegahan, antara lain melakukan health education, penelusuran kontak kasus, screening, pemeriksaan rapid test, serta pengambilan sampel swab dari masyarakat yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
Tim Satgas juga berharap peran serta aktif seluruh komponen masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawabnya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Khusus para pelaku perjalanan, Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan untuk wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari, wajib melakukan rapid test dan swab.