Labuan Bajo - Jajaran Polres Manggarai Barat mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong) atau tidak standar, Rabu (30/12).
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot tidak standar ini juga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 285 ayat (1).
Kasat Lantas IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising antisipasi menyambut tahun baru.
“Dalam razia kali ini, kami berhasil mengamankan 26 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong,” katanya.
Ditambahkan, semua kendaraan roda dua tersebut dilakukan penindakan sesuai dengan Undang–Undang yang berlaku, kemudian bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kembali kendaraannya juga diwajibkan untuk mengganti knalpot dengan standar.
“Semua motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot racing kami tahan," ujarnya. (Syarif ab)