Muara Enim - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ahmad Rizali menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) RI Nomor 65 tahun 2019 tentang batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Ogan Komering Ulu (OKU) dan Permendagri Nomor 67 tahun 2019 tentang batas wilayah Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Hasanudin, di Kantor Bappeda Muara Enim, Selasa (17/12).
Dengan telah disahkannya peraturan batas wilayah ini, maka sengketa batas administrasi antara Kabupaten Muara Enim dengan OKU maupun PALI telah dianggap selesai dan jelas.
Sekda Muara Enim Hasanudin menyampaikan bahwa dalam hal persengketaan di antara kabupaten/kota Sumsel harus mengedepankan azas kekeluargaan dan penyelesaian secara musyawarah sehingga konflik antarkabupaten/kota khususnya di tingkat masyarakat dapat dihindarkan.
Hasanudin juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemprov Sumsel, khususnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Pemkab OKU dan Pemkab PALI yang telah bekerjasama menyelesaikan tapal batas sehingga bisa disahkan melalui Permendagri.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ahmad Rizali menyampaikan bahwa Permendagri ini merupakan aturan hukum tertinggi dari ketentuan batas wilayah antar-kabupaten/kota.
Dengan demikian, tambahnya, permasalahan mengenai batas wilayah haruslah mengacu pada ketentuan yang ada dalam Permendagri tersebut.