Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan pada perayaan malam pergantian tahun baru.
Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/3648 mengenai Larangan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 yang Menimbulkan Kerumunan Massa dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan.
Hal ini juga ditegaskan Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz di Aula Kecamatan Pekalongan Timur, Rabu (30/12).