Pekalongan - Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa selama tiga bulan digelarnya giat Operasi Yustisi yang secara rutin dilaksanakan oleh Satgas COVID-19 dengan bersinergi bersama TNI dan Polri menindak 7.634 pelanggar protokol kesehatan.
Sri Budi di Pekalongan, Rabu (30/12), mengatakan mayoritas dari pelanggar prokes tersebut terjaring karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Para pelanggar langsung diberi sanksi beragam mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas-fasilitas umum, baris berbaris, menyanyikan lagu kebangsaan, hingga sanksi fisik seperti push up dan sebagainya," ujarnya.