Kediri - Pemkot Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri memberikan pinjaman bergulir dengan bunga 2% untuk koperasi dan UMKM.
“Pemkot ingin mendukung dan mempermudah koperasi dan UMKM untuk mendapatkan tambahan modal dengan memberikan dana bergulir berbunga dua persen,” kata Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo (29/12).
Bambang menambahkan pinjaman dengan bunga dua persen ini sesuai dengan Perwali No. 49 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 4 November 2020. Bunga rendah dan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun diharapkan akan membangkitkan koperasi dan UMKM yang terimbas pandemi.
Adapun besar pinjaman untuk UMKM terdiri dari 2 kategori yaitu kurang dari Rp10 juta dan lebih dari Rp10 dengan besar maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk koperasi, bisa mengambil pinjaman maksimal Rp100 juta.