Ciamis - Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan digelar Januari 2021.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, dalam acara jumpa pers bidang pendidikan yang digelar secara virtual dari Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin, (28/12).
Tatang mengatakan, ketentuan untuk pelaksanaan KBM secara tatap muka di Januari 2021 mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri.
"Keempat menteri tersebut antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19," urainya.
Ia mengatakan, hasil keputusan keempat Menteri tersebut merujuk kepada tiga hal, diantaranya yaitu pertama Izin dari Pemerintah Daerah yang mencakup kewenangan pelaksanaan ditutup atau dibukanya sekolah berdasarkan kewenangan kepala daerah untuk kabupaten oleh bupati.
Kedua, jelasnya, satuan pendidikan memenuhi daftar periksa kesiapan tatap muka, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.
”Dan ketiga yaitu persetujuan orang tua," tambahnya
Meski demikian, Tatang menjelaskan baik pemerintah pusat maupun daerah dalam menetapkan kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, prinsipnya adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
"Untuk melaksanakan apakah di bulan Januari akan ditetapkan tatap muka atau tidak kami akan melihat kondisi peta penyebaran COVID-19 nanti," ujarnya.
Didampingi Plt Kadisdik Ciamis Asep Saeful, sekda Ciamis menjelaskan juga dampak tidak dilaksanakannya PBM Tatap Muka.
"Kita semua menyadari apabila semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilakukan, maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, dan tekanan psikologi serta kekerasan dalam keluarga," terangnya.
Ia menuturkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pemberian ijin pembelajaran tatap muka, dan pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa/kelurahan.
"Saat ini, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD sebagai Satgas COVID-19, Kementerian Agama dan KCD Pendidikan Wilayah XIII, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa, sudah mulai bergerak ke sekolah-sekolah untuk memverifikasi instrumen yang diisi sekolah dengan kondisi yang ada," jelasnya.
Adapun indikator yang dilihat dari kesiapan prtokol kesehatan seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, kondisi kelas tempat duduk jarak minimal 1,5 M dengan jumlah maksimal 50%,
Dikatakan Tatang, jadwal pembelajaran diberlakukan shifting, perilaku wajib menerapkan 3M, kondisi medis warga satuan pendidikan, kantin selama masa transisi tidak diperbolehkan, kegiatan olah raga dan ekstra kulikuler selama masa transisi tidak diperbolehkan, tegasnya.
"Intinya selain pembelajaran tidak diperbolehkan ada kegiatan lain, dan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan di perbolehkan dengan protokol kesehatan," urainya.
Pada kegiatan tersebut, Tatang juga menyampaikan bahwa untuk menunjang ketersediaan alat prokes seperti hand sanitaizer maupun masker dan thermogun dan yang lainnya, pihak sekolah bisa menggunakan dana dari dana BOS, imbuhnya.
Ia juga mengimbau agar segala bentuk kesiapan bisa segera di penuhi oleh setiap sekolah, dan verifikasi tersebut tidak hanya oleh Disdik akan tetapi juga dari pihak Satgas COVID-19 dari Dinkes Ciamis dan OPD terkait yang lebih paham dengan keilmuannya di masa pandemi ini, katanya.
"Jenjang waktu kesiapan akan di cek atau verifikasi sampai awal tahun pekan pertama Januari nanti," imbuhnya.
Ditambahkannya, hasil verifikasi sekolah-sekolah yang siap melaksanakan tatap muka bukan berarti sekolah tersebut langsung bisa melakukan KBM akan tetapi menunggu Surat Keputusan Kepala daerah untuk menetapkan pembelajaran secara tatap muka, urainya.
"Apakah dilaksanakan secara serentak di Kabupaten atau secara bertahap di wilayah kecamatan atau desa berdasarkan berbagai pertimbangan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka," tandasnya.