Kubu Raya - Satpol PP bersama Polres Kubu Raya dan TNI melakukan kegiatan imbauan ke pengusaha warkop, kafe, rumah makan dan hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Senin (28/12), terkait Surat Edaran Bupati Nomor: 451/22/75/KESRA/2020 tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pada kegiatan kali ini Satpol PP Kubu Raya yang di-backup Polres Kubu Raya dan TNI menyasar kepada pengusaha warkop, kafe, rumah makan dan Hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya dan sekitarnya untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan operasional dibatasi sampai jam 23.00 WIB.