Demak - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Demak bergerak bersama TNI dan Polri melakukan patroli skala besar di titik-titik keramaian Kota Demak. Patroli sekaligus Operasi Yustisi kali ini menyasar kafe dan tempat hiburan yang tidak patuh terhadap Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Demak, Sabtu (26/12) malam
Petugas menyisir kawasan warung, cafe dan tempat hiburan di Kota Demak yang masih banyak didatangi pengunjung khususnya usia muda. Tak hanya melakukan imbauan bahwa warung, cafe dan tempat hiburan wajib tutup jam 22.00 Wib, petugas gabungan juga menggelar rapid test antigen dadakan bagi pengelola maupun pengunjung
Sebagian pengelola dan pengunjung yang didatangi Tim gabungan Gugus Tugas dan TNI-Polri tersebut diwajibkan untuk menjalani rapid test antigen. Petugas kesehatan dari Polres Demak yang lengkap berseragam APD sudah menyiapkan seperangkat alat untuk mengambil sampel lendir dari hidung mereka yang terjaring nongkrong di cafe
“Langkah patroli dan operasi yustisi ini merupakan upaya preventif dan preemtif pencegahan penyebaran covid-19 secara masif dan intensif,” ujar Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama
Lebih lanjut, AKBP Andhika mengungkapkan, total angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Demak sampai saat ini sudah menyentuh angka 3.126 kasus, diantaranya kasus sembuh sebanyak 2.385, belum sembuh sebanyak 375 kasus, serta meninggal dunia sebanyak 366 kasus. Angka tersebut sangat tinggi, perlu perhatian serius seluruh elemen masyarakat
“Maka kami TNI-Polri bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak, bergerak melakukan sosialisasi maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Demak, juga upaya penindakan rapid test antigen pada masyarakat yang masih nekat buka warung / cafe dan tempat hiburan untuk nongkrong, atau sekedar keluar rumah bukan alasan yang sangat urgent,” kata Andhika.
Sementara itu, Kabag Operasi Polres Demak, Kompol Sonhaji menambahkan, mereka segera diedukasi dan diminta untuk menjalani rapid test antigen. Screening menggunakan rapid test antigen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada di antara kerumunan massa di titik tersebut yang terindikasi terjangkit Covid-19.
"Jika hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke Balai Diklat Kabupaten Demak dengan ambulans yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari di sana sembari dilakukan swab PCR," terangnya.