Martapura - Dugaan adanya pungutan biaya oleh oknum terkait izin penyelenggaraan resepsi perkawinan dimasa pandemi COVID-19, dibantah tegas Komandan Kodim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto.
Hal tersebut ditegaskannya saat Konferensi Pers usai penandatanganan maklumat bersama Bupati dan Forkopimda Kabupaten Banjar tentang antisipasi penyebaran COVID-19 dengan pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (24/12).
Menurut Dandim 1006 Martapura yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar, tidak ada pungutan biaya dari petugas terkait izin penyelenggaraan resepsi perkawinan dimaksud.
“Namun Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti laporan ini dan akan menyerahkan kepada yang berwenang jika menemukan oknum tersebut,” ujarnya.
Siswo Budiarto sendiri juga menyampaikan terima kasihnya kepada awak media yang telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihaknya.
Sementara itu Kapolres Banjar AKBP. Andri Koko Prabowo menyarankan kepada masyarakat agar tidak menggelar resepsi perkawinan tersebut saat ini, mengingat angka positif COVID-19 yang meningkat.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan dulu mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, mungkin bisa diundur dulu pelaksanaan acaranya,” ujarnya.