Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan pakaian adat Banjar mulai 14 Januari 2021.
Kebijakan itu sudah diketahui oleh para ASN melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Banjar Khalikurrahman, Rabu (23/12).
Isi surat edaran dimaksud, yaitu para ASN setiap tanggal 14 diwajibkan mengenakan pakaian khas atau adat Banjar dalam beraktivitas di kantor.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banjar Anang Said mengatakan, aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat di tiap tanggal 14 bukan hanya sebatas imbauan, namun berupa Peraturan Bupati Banjar.
Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur, namun pakaian adat Banjar dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih keseharian seperti yang dipakai Nanang dan Galuh.
”Simpel saja sebenarnya kalau laki-laki itu memakai baju taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab duku, baru bekekamban,” jelasnya.
Dijelaskan Anang, Baju adat yang dimaksud bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga seharusnya mudah diterima oleh semua ASN.
“Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN memang sudah disarankan dari Kemendagri. Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB, ” pungkasnya.