Ciamis- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor : 180/174-HUK/2020 tentang "Tertib Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020-2021,".
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ciamis menghimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, (OPD), Satgas Covid-19, Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Kabupaten Ciamis dalam perayaan pergantian tahun 2020-2021 untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut tidak diperkenankan melakukan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian seperti konvoi, pagelaran musik atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Kemudian kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang diizinkan beroperasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya Satuan Tugas Covid-19 beserta Camat dan Kepala Desa senantiasa berkoordinasi dalam melaksanakan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta kepada masyarakat dihimbau agar melaksanakan kegiatan yang tidak berpotensi tertular Covid-19.
"Pihak berwenang akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya. (diskominfo.cucu)