Labuan Bajo - Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan dan Pelaksanaan Pendaftaran dan Pensertifikatan Tanah di Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (22/12).
Penandatangan PKS tersebut Pemkab Mabar di wakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Salvador Pinto sementara BPN di wakili Kepala Kantor Budi Hartanto.
PKS merupakan salah satu Inovasi yang dilakukan oleh BPKD Mabar sesuai Petunjuk KPK RI pada saat melakukan audit di Tahun 2019 yang lalu yaitu diupakan dalam penerimaan PAD dari Kabupaten “Premium” hendaknya dilakukan secara online untuk meningkatkan asas kepercayaan dan transparansi.
Kepala BPN Manggarai Barat, Budi Hartanto mengatakan bahwa PKS ini merupakan arahan dari KPK RI untuk melakukan Penerimaan BPHTB secara online sehingga masyarakat tidak perlu mengantri di Loket dalam pembayaran pajak.
"Dengan PKS ini dapat meningkatkan sektor pelayanan dan penerimaan yang lebih baik dengan kebutuhan pelaporan yang lebih terintegrasi. Setelah PKS ini di tandatangani dan kami akan berkoordinasi dengan BPN Pusat untuk pelaksanaannya dilakukan mulai Bulan Januari 2021," ungkapnya
Sementara itu Kepala BPKD Mabar Salvador Pinto mengungkapkan pertemuan yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai wujud dari melaksanakan tugas negara yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antar Pemkab Mabar dan BPN Mabar.
"Tentunya kerjasama ini akan membentuk suatu sistem baru dalam mempermudah pelayanan baik bagi masyarakat yang menjadi obyek pajak dan bagi pemerintah," ujarnya. (Syarif ab)