Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi kesehatan untuk semua kegiatan pergantian tahun baru 2021.
Hal itu disampaikan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat memberikan keterangan pers bersama Forkopimda Singkawang di TCM Room kantor Wali Kota, Selasa (22/12)
Pemkot Singkawang juga memberikan batasan waktu operasional sampai pukul 23.00 wib kepada penyedia jasa rumah makan, restoran, cafe dan warung kopi berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penataan Kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa di Kota Singkawang.
“Pemkot memberikan batasan waktu operasional sampai pukul 23.00 Wib kepada penyedia jasa rumah makan, restoran, cafe dan warung kopi,” katanya.
Untuk perayaan natal di Kota Singkawang, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Kristiani dalam merayakan ibadah Natal agar mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.23 tanggal 30 November 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Ia mengimbau kepada para pengunjung maupun wisatawan yang ingin berlibur di Kota Singkawang agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang akan melaksanakan penertiban dan penegakan hukum melalui tim penegakan hukum terpadu terdiri TNI, Polri dan Satpol PP,” tegasnya.