Singkawang – Mekanisme kegiatan Pengundian Gebyar PBB-P2 tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana dengan penyesuaian terhadap kondisi kenormalan baru sebagai adaptasi terhadap Pandemi Covid-19 maka pelaksanaan Pengundian Gebyar Pembayaran Pajak PBB-P2 menerapkan Protokol Kesehatan dengan menghindari kerumunan massa.
“Pengumuman pengundian hadiah dilakukan menggunakan aplikasi undian, serta disiarkan langsung melalui kanal resmi situs Pemerintah Kota Singkawang,” kata Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Singkawang, Zulhiar, Senin (21/12).
Ia menyebutkan penggunaan pendekatan teknologi informasi tersebut dilakukan seoptimal mungkin agar hasil dari pengundian ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Pengundian diawasi saksi dari pihak-pihak terkait sehingga diharapkan pelaksanaan undian ini dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengurangi tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Dijelaskan, target penerimaan PBB-P2 untuk tahun 2020 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dikarenakan sebagai bentuk rasionalisasi atas pertimbangan kondisi masyarakat saat ini yang terdampak pandemi Covid-19.
“Target penerimaan PBB-P2 pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 6 Milyar dengan capaian realisasi sampai dengan tanggal 18 Desember 2020 adalah sebesar Rp6.373.152.156 atau mencapai 106,2%.” ujarnya