Singkawang – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (PeKa), Selasa (15/12).
“Saya sangat mengapresiasi adanya kejasama Pemerintah Kota Singkawang dengan Lembaga Bantuan Hukum terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai salah satu program Pemkot dalam rangka mewujudkan akses hukum yang berkeadilan dan perlindungan hak bagi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2011,” katanya.
Ditambahkan, Kota Singkawang merupakan Kota pertama di Kalimantan Barat dalam merealisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan menjadi terobosan Singkawang Hebat.
“Dari seluruh kota di Kalimantan Barat hanya Pemerintah Kota Singkawang yang mulai merealisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jadi ini merupakan terobosan baru bagi Singkawang hebat,” ungkapnya.