Madiun – Pemkot Madiun membeli aset masyarakat yang tumpang tindih (overlapping) seluas 3.550 meter persegi sesuai dengan harga appraisal.
Pembayaran dilakukan Pemkot Madiun kepada ahli waris. Seremonial pembayaran pembelian tanah masyarakat senilai Rp1,9 miliar itu dilakukan Sekda Kota Madiun Rusdiyanto kepada ahli waris di ruang 13 Balai Kota, Jumat (18/12).
‘’Hak masyarakat harus diberikan. Kalau kemudian masyarakat menghendaki untuk dibeli ya kita beli. Alhamdulillah, semua proses itu sudah selesai hari ini,’’ kata Sekda Rusdiyanto.
Overlapping tanah masyarakat pada pembangunan Rusunawa diketahui saat ahli waris aset tanah atas nama Somo Prawiro mengirimkan surat kepada Wali Kota.
Dalam surat tersebut disebutkan terdapat tanah atas nama Somo Prawiro yang masuk dalam kawasan Rusunawa. Pengukuran ulang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan benar terjadi overlapping tanah dalam areal Rusunawa tersebut. Ahli waris menghendaki aset itu untuk dibeli dan pemkot mengikuti
‘Karena urusannya dengan lembaga pemerintah, harus ada dasar hukum untuk menentukan nilai tanah. Karenanya, sesuai aturan besaran harga tanah ditentukan tim appraisal. Kita menggandeng tim appraisal dari Jakarta. Kemudian muncul nilai tanah dan kita bayar sesuai itu,’’ jelasnya. (lucky/agi/diskominfo)