Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan menghadiri Rapat Paripurna ke-XI masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, Kamis (17/12).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh.Rizal Intjenae dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020-2040.
Ketua Pansus I Jamaludin L. Nusu, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pansus I telah melaksanakan pembahasan, serta kunjungan dalam rangka peninjauan, studi komparasi, dan konsultasi sebagai bagian dari penyempurnaan materi muatan ranperda tersebut.
Sementara itu, pada pendapat akhir fraksi melalui perwakilannya dalam Pansus I menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten Sigi 2020-2040 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Setelah menyampaikan pendapat akhirnya, Bupati Sigi Mohamad Irwan bersama Ketua DPRD Kabupaten Sigi menandatangani persetujuan bersama atas ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi tahun 2020-2040, dengan harapan ranperda ini segera disahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam kegiatan pembangunan.