Ciamis - Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Ciamis melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dengan melakukan Operasi Yustisi di Alun-Alun Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/12).
Kegiatan Operasi Yustisi penerapan 3M ini melibatkan Satpol PP Ciamis bersama Polres, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Diskominfo Kabupaten Ciamis dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB menjaring 121 pelanggar, 48 orang diantaranya tidak membawa masker.
Bagi para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker selanjutnya dicatat serta di dikalungkan tanda melanggar, berdiri selama 2 menit, membacakan teks Pancasila, push up, maupun bakti sosial berupa membersihkan alun-alun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Titin, didampingi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Muhammad Iskandar mengatakan, cara itu dilakukan agar pelanggar lebih ingat bahwa mereka pernah mendapatkan sanksi dan selanjutnya agar tidak lagi melepaskan lagi maskernya sewaktu berkendara, ujjar Kasatpol PP.
Kasatpol PP meminta supaya penerapan 3M ini agar lebih diperhatikan terutama memakai masker bagi pengendara motor atau mobil.
"Untuk Opersasi Yustisi ini akan banyak diadakan ke daerah-daerah perbatasan, namun karena sebagian daerah sedang melaksanakan persiapan pilkades maka operasi diadakan di dalam kota," tambahnya.
Ia mengatakan, kegiatan operasi masker ini dilaksanakan seminggu sekali dengan cara keliling dan sudah dilaksanakan sebanyak delapan kali.
"Karena jangan sampai hanya ke daerah saja operasi yustisi dilaksanakan sedangkan untuk di kota sendiri terabaikan," tegasnya.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Iskandar mengatakan semoga untuk kedepannya kegiatan operasi yustisi ini agar lebih di efektifkan lagi di tingkat kecamatan maupun desa.
Lebih lanjut Iskandar mengimbau dan mengajak masyarakat agar jangan kendor memakai masker di dalam maupun di luar rumah, pungkasnya.