Cikoneng - Pemerintah Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis mengukuhkan diri sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Selasa (15/12).
Kades Gegempalan Wawan Munawar menjelaskan adanya keputusan dan penetapan satuan tugas (satgas) Desa Bersinar itu menjadi satu bentuk regulasi, payung hukum bagi satgas dalam melaksanakan tugasnya dalam menanggulangi masalah narkoba khususnya di wilayah Desa Gegempalan.
“Kami berperan aktif dalam melindungi masyarakat, jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat," katanya.
Sementara itu Kapolsek Cikoneng, Kompol Widarjo menyampaikan apresiasi kepada pihak BNNK Ciamis dan juga kepada peserta yang telah melaksanakan satu upaya dalam mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba.
“Kita ketahui bersama bahwa negara sangat serius dalam menangani masalah narkoba," tuturnya.
Sementara Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin berharap para peserta dapat berkomitmen dan berperan serta untuk mengajak semua masyarakat agar peduli terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk mewujudkan Desa Gegempalan khususnya sebagai Desa Bersih narkoba (Bersinar).
"Adanya satgas akan mempermudah penanggulangan narkoba minimalnya di lingkungan desa dan berharap nantinya para satgas yang sudah dibentuk ini mampu bekerja secara optimal dalam mewujudkan lingkungan desa yang bersih narkoba," tegasnya.