Indramayu - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar operasi gabungan untuk menegakan protokol kesehatan bagi masyarakat Indramayu, Rabu (16/12).
Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Muhamad Ade Afriandi menjelaskan operasi gabungan di Kabupaten Indramayu tersebut merupakan upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"Masyarakat sebenarnya tahu ada virus corona ini, namun dengan berbagai alasan kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," katanya.
Pada kesempatan itu juga, Kasat Pol PP Jawa Barat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Muspika Jatibarang berupa kegiatan Grebek Covid yang dilaksanakan ke pelosok-pelosok desa secara bergantian.
Sementara itu Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan berdasarkan hasil operasi berhasil menindak 172 orang pelanggar dengan rincian sanksi ringan 39 orang berupa teguran lisan 37 orang dan tertulis 2 orang, sanksi sedang 99 orang berupa sanks sosial 76 orang dan penjaminan KTP 23 orang, dan sanksi berat 34 orang berupa denda administratif sejumlah Rp 1.540.000.
"Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan," tegasnya. (Aa DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu)