Pandeglang - Satgas Penegakan Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang, Kodim 0601/Pandeglang dan Dinas Perhubungan melakukan operasi penegakan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sebanyak delapan orang pelanggar yang belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker diberi teguran dan sanksi pada operasi yang berlangsung Selasa (15/12).