Indramayu - Operasi Gabungan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat berhasil menjaring 156 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12).
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Kamsari Sabarudin menjelaskan, dari operasi tersebut terjaring 156 orang pelanggar yang terdiri dari 89 orang dikenakan sanksi ringan teguran lisan sebanyak 61 orang dan tertulis 28 orang, 59 orang dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial sebanyak 48 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang, serta sanksi berat sebanyak 8 orang berupa denda administratif sejumlah Rp380 ribu.
"Sanksi yang kita berikan terus menerus agar mereka mau melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini di Indramayu masih tinggi penyebaran COVID-19," katanya. (Aa DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu)