Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Muara Enim Yan Riyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Selasa (15/12).
"Pentingnya regulasi agar ke depan lebih baik lagi dari sisi tugas dan kewajiban. Selama ini, aturan mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diakibatkan kerja diatur dalam Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 34. Dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sangat sependapat regulasi akan dievaluasi sehingga berjalan lebih baik lagi," katanya.
Ditambahkan, dengan regulasi diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) maka para pekerja akan lebih terjamin lebih aman dan tidak dirugikan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah menjadi bagian dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun baru diperkuat dengan Keputusan Bupati.
"Dengan payung Perbup akan lebih terjamin perlindungan para pekerja dan pekerja semakin produktif serta mendukung ketahanan ekonomi," tegasnya.