Indramayu - Kabupaten Indramayu merupakan salah satu kabupaten yang menerima penghargaan (Award) sebagai Kabupaten Cukup Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Berdasarkan catatan Diskominfo Kabupaten Indramayu, diraihnya penghargaan dari Kemenkum HAM ini merupakan penghargaan yang ketiga kalinya yakni tahun 2016, 2019, dan 2020.
Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, penyerahan penghargaan dilaksanakan Senin, (14/12/2020) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Barat bersamaan dengan Peringatan Hari HAM se-Dunia tahun 2020.
Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat melalui Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Ali Fikri kepada Diskominfo Indramayu mengatakan, ada tujuh kriteria dalam implementasi hak asasi manusia yang sudah dilakukan Pemkab Indramayu yakni di antaranya memenuhi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perkerjaan, hak atas perumahan dan hak atas lingkungan.
Ali menambahkan, Pemkab Indramayu akan terus komitmen dengan menjalankan program yang mengedepankan hak masyarakat dan menjadi kebutuhan masyarakat khususnya di Kabupaten Indramayu.
"Tujuh indikator ini setiap tahun terus kita lakukan peningkatan. Dan Insya Allah ini menjadi pemenuhan Pemkab Indramayu kepada masyarakatnya. Kita masuk kategori Kabupaten Cukup Peduli HAM," kata Ali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, tujuan dari penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli HAM yaitu untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM serta untuk meningkatkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah kabupaten atau kota.
Dari penilaian Kabupaten atau Kota Peduli HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Kabupaten Indramayu memenuhi tujuh indikator wajib sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM.
"Ada tiga kriteria yakni Peduli HAM, Cukup Peduli HAM, dan Kurang Peduli HAM. Setelah kita evaluasi Kabupaten Indramayu salah satu penerima pada kriteria sedang atau Cukup Peduli HAM," kata Imam.
Penganugrahan Penghargaan kabupaten/kota cukup peduli HAM yang diterima Kabupaten Indramayu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M. HH-05.HA Bu.04.03 Tahun 2020 tentang penetapan Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM pada Tahun 2019 tanggal 07 Desember 2020.
Sementara untuk penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, tahun ini dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat hanya 13 kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan, yakni 9 Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 4 Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM. (Aa DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu)