Kediri - Melalui Bidang Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Kediri, Pemkot Kediri telah memberikan dana hibah lebih dari Rp10 miliar khusus untuk bidang keagamaan selama tahun anggaran 2020.
Hibah dari APBD ini berfungsi untuk melengkapi sarana dan prasana agar kegiatan masing-masing lembaga bisa ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
“Pedoman dalam proses permohonan, pelaksanaan, dan administrasi menggunakan acuan Perwali No. 22 tahun 2020 sebagai perubahan terakhir Perwali No. 25 tahun 2019,” kata Ardi Handoko, Kabag. Kesra, Sekretariat Daerah Kota Kediri membacakan sambutan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Senin (14/12).
Selain itu, Pemkot juga mengadakan sosialisasi administrasi pelaporan bantuan hibah dengan narasumber dari Balitbang. Tujuannya agar dalam pelaporan dana hibah mampu mendukung opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan pemeriksaan APBD Kota Kediri secara menyeluruh untuk mendapatkan opini yang wajar tanpa pengecualian.