Sanggau – Bupati Sanggau Paolus Hadi menghadiri rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif di aula lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (14/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam dan Wakil Ketua Timotius Yance.
Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, dirinya pada kesempatan tersebut menghadiri bersama Anggota DPRD Sanggau dalam rangka pendapat akhir dari fraksi-fraksi tentang tiga Raperda yang tentunya sangat strategis.
“Tentunya ini kita dukung dan nanti pendapat akhir bupati pada hari rabu mendatang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang diteruskan ke Gubernur. Mudah-mudahan sejalan dengan apa yang juga sesuai aturan yang lebih tinggi, sehingga nanti evaluasi dari Gubernur bisa disetujui,” ujar PH, sapaan akrab Bupati Sanggau.
Bupati Sanggau juga menyampaikan tentu dengan adanya peraturan-peraturan misalnya yang kita lakukan ini, pemakaman contohnya akan tertata lebih baik.
“Kemudian berkaitan dengan pencabutan Perda Kampung, karena sudah tidak efektif lagi dan tidak bisa juga kita laksanakan, agar kedepan nanti tidak menjadi tumpang tindih, sehingga dicabut dan yang berikutnya berkaitan dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS),” jelasnya.