Pangkep - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Satanger, Kecamatan Liukang Tangaya. Hal ini dilakukan karena salah seorang oknum petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinilai berbuat curang pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam menyebutkan, oknum ketua KPPS tersebut melakukan tindakan yang dapat merugikan pemilih, dimana Ketua KPPS tersebut memberikan kode pada sampul surat suara pemilih, sehingga hal tersebut melanggar asas pemilihan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil)
"Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat surat suara yang sudah digunakan. Kejadian tersebut terjadi di TPS 2 Desa Satanger, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Jumat (11/12).