Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.
Surat Edaran yang berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 tersebut berisi tentang kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat penyebaran COVID-19 semakin meluas akhir-akhir ini
“Apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut, maka Pemkot Kediri akan mengambil sikap tegas berupa pembubaran kegiatan yang melanggar,” kata Fauzan Adima, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Minggu (13/12).
Fauzan menambahkan hal serupa telah diterapkan dalam melaksanakan Perwali No. 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Tidak ada sanksi namun Pemkot akan bersikap tegas ketika ada pelanggaran.
“Bila instansi/perusahaan yang melanggar dan ada kewenangan Pemkot untuk mencabut izinnya maka pencabutan izin juga akan dilakukan oleh Pemkot,” ujarnya.