BPKAD Kubu Raya Siap Wujudkan Zona Integritas WBK-WBBM

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan terobosan dan inovasi guna meringkas dan mempermudah laporan keuangan serta transparansi penggunaan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Aplikasi Pelayanan Informasi Keuangan (APIK).

Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya Gunawan Putra mengatakan, sistem APIK ini merupakan sistem layanan kepada masing-masing SKPD dan masyarakat secara digital, yang mana dengan sistem ini pelayanan keuangan yang dilakukan pihaknya bisa lebih cepat, efektif, efesien, transparan dan akuntabel.

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya, setiap menjelang akhir tahun selalu terjadi penumpukan berkas dan mengharuskan staf kita untuk lembur untuk memeriksa keuangan dari masing-masing SKPD. Namun, dengan penggunaan APIK ini, kita bisa meringkas dan memepercepat sehingga mempermudah kerja kita dan tentunya lebih transparan karena datanya secara otomatis terdata di dalam aplikasi ini," kata Kepala BPKAD Kubu Raya Gunawan Putra di ruang kerjanya, Jumat (11/12) siang.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BPKAD tidak lagi dibebani dengan memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh pengguna anggaran di SKPD dan ditambah lagi kondisi pandemi ini memaksa pihaknya untuk mencari terobosan dan inovasi agar pemeriksaan keuangan tidak lagi dilakukan secara manual.

"Mungkin ini salah satu hikmah di balik pandemi COVID-19 dimana kita dipaksa untuk mencari solusi dari kondisi yang ada. Dimana sejak bulan Maret lalu kita membuat sistem APIK ini dan terus diujicoba sehingga saat ini, aplikasi ini benar-benar bisa diterapkan dan sangat membantu sekali," tuturnya.

Gunawan menceritakan, sebelumnya, untuk memeriksa laporan keuangan yang datang dari SKPD bisa memerlukan waktu berjam-jam untuk memeriksa satu berkas laporan. Kondisi itu tentu beresiko terhadap kesalahan hitung atau input data, sehingga ketika ada kesalahan, SKPD harus bolak-balik memperbaikinya.

Namun, dengan penerapan sistem APIK di Kubu Raya saat ini, setiap SKPD bisa melaporkannya dimana saja, bakan bisa di cafe, atau dirumah saat berkumpul bersama keluarga.

"Mereka cukup memegang bekas mereka, dan me-scan berkas tersebut lalu di upload ke dalam sistem Apik. Jika ada berkas yang tidak sesuai, sistem akan menolak dan SKPD diberi waktu 24 jam untuk memperbaikinya, sehingga mereka bisa menghemat waktu dan kemudian lebih terjaga integritas laporannya," kata Gunawan.

Gunawan menambahkan, dengan penerapan sistem APIK dalam laporan keuangan tersebut, pihaknya saat ini siap untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di jajarannya.

"Kita sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menuju zona integritas, sehingga ini diharapkan bisa menjadi terobosan bagi Kubu Raya, arena sepengatahuan saya untuk Kalbar, baru Kubu Raya yang menerapkan sistem seperti ini," katanya.

Terpisah, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, penerpan sistem APIK pada laporan keuangan SKPD di Kubu Raya menjadi komitmen dari Pemkab Kubu Raya untuk mewujudkan transparansi anggaran dan mempermudah kinerja pemerintah dalam laporan keuangan.

"Pemkab Kubu Raya akan berusaha mengefektifkan anggaran agar bisa memaksimalkan sehingga arah kebijakan yang dilakukan benar-benar terarah, jadi jelas dan sesuai dengan apa yang dikejar dan bisa diukur tingkat kemajuannya baik semua sektor mendasar, sehingga bisa dilihiat dampaknya bagi kehidupan masyarakat yang kualitasnya harus dirasakan disetiap rumah tangga," kata Muda.

Menurutnya, penerapan sistem APIK tersebut menjadi wujud dari sistem "Kepong Bakol" yang digaungkannya saat ini, dimana semuanya diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Kubu Raya yang bahagia dan harmonis.

"Yang jelas, kita akan terus melakukan terobosan-terobosan untuk memaksimalkan layanan pemerintahan kepada masyarakat. Karena itu muaranya," tuturnya.