Pangkep - Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakatnya, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif pasca-pemungutan suara pilkada.
"Jika dalam pilkada ini terjadi perbedaan pilihan, itu adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi sehingga tidak perlu dipersoalkan. Mari kembali ke aktivitas masing-masing. Saya meminta seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan konflik, serta menunggu hasil keputusan perolehan suara resmi dari KPU sebagai penyelenggara,” imbau Syamsuddin.
Bupati Pangkep dua leriode itu juga mewanti-wanti para ASN untuk segera masuk kantor pascalibur pillada. Pasalnya ia menerima laporan adanya sejumlah ASN pimpinan OPD yang bolos kerja tanpa ada informasi apapun, dan berada di salah satu posko pemenangan salah satu paslon bupati.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur mengenai pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti sering bolos kerja. Bagi ASN yang tidak masuk kerja atau laporan sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis," paparnya
Ia menambahkan, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan.
Saat disinggung adanya ASN yang diduga salah satu pimpinan OPD di media sosial Facebook di salah satu posko, Hamid menegaskan tidak akan mentolerir jika ada temuan ASN yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pilkada.
“Saya belum melihat itu, mungkin ada kerjaan lainnya. Tapi, pada intinya ASN tak boleh terlibat berpolitik praktis dan itu kerap kami sampaikan dalam tiap pertemuan,” tegasnya.
Syamsuddin menambahkan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Bagi ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan.
Pihaknya berjanji akan menindaklajuti berbagai laporan, dan akan membentuk tim pemeriksa hukuman disiplin.
"Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP Nomor 42/2004 dan PP Nomor 53/2010,” jelasnya.