Indramayu Zona Merah, Waktu Operasional Kafe dan Mini Market Dibatasi

Indramayu – Untuk menekan laju persebaran COVID-19 yang kini masuk kategori zona merah, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu bertindak tegas. Para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi dan pemberlakuan jam malam diefektifkan sejak Sabtu (5/12).

Seperti yang terlihat di sebuah kafe kawasan Sindang. Ratusan pengunjung yang sedang berkumpul dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Langkah itu dilakukan karena kerumunan massa dalam cafe berisiko terhadap penyebaran virus corona. Pengelola cafe juga dipaksa menutup lebih awal usahanya. Tak hanya cafe, petugas juga menutup paksa seluruh mini market yang masih buka melebihi jam 9 malam.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kamsari mengatakan upaya tutup paksa itu dilakukan setelah pemkab mengeluarkan instruksi pembatasan aktivitas masyarakat menyusul tingginya angka COVID-19.

Beberapa regu Satpol PP. kata dia, menyebar melakukan patroli untuk memantau penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Giat (operasi yustisi) ini dilaksanakan serempak oleh rekan-rekan Satgas COVID-19 di semua kecamatan. Perlakuannya sama, jika ada yang melanggar langsung ditindak,” tegas Kamsari.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberlakukan pembatasan operasional tempat-tempat usaha. Waktu buka untuk kafe, toko dan mini market dibatasi hanya sampai jam 9 malam.

Pembatasan ini menyusul tingginya angka pasien positif corona hingga menjadikan Indramayu masuk kategori daerah berisiko tinggi (zona merah).

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi, Deden Bonni Koswara menjelaskan, pembatasan sosial ini sampai pada waktu yang belum ditentukan. Jika di lapangan sebaran COVID-19 masih belum terkendali maka pengetatan protokol kesehatan (prokes) akan dilanjutkan.

“Dilakukan evaluasi setiap dua pekan, hasilnya akan jadi rujukan untuk mengambil langkah berikutnya,” jelas Deden.

Deden menambahkan, pembatasan kembali aktivitas masyarakat ini telah sesuai dengan Perbup Nomor 60 A tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam pelaksanaannya, Satgas COVD-19 di seluruh kecamatan akan melakukan pemantauan sekaligus penindakan jika ditemukan pelanggaran prokes.