Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertekad untuk mensukseskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Singls Indentity Number (SIN) Layanan Publik Nasional diwujudkan dengan mengikuti Webinar terkait yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, Jumat (4/12).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim Risman Effendi yang mendampingi Pelaksana Tugas Sekda Muara Enim Yan Riyadi menyampaikan Kabupatan Muara Enim siap bersinergi dengan menyukseskan program Nasional yaitu NIK SIN.
"NIK SIN ini sebuah nomor identitas unik yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta, dan SIN memiliki sifat yang unik (tidak ganda), Standar (memiliki struktur identitas yang sama secara nasional), Lengkap (data identitas merupakan data keseluruhan wilayah), Permanen (tidak berubah), dan Terintegrasi (dapat dipadukan dengan system yang ada di instansi terkait)," katanya.
Kemudian SIN ini bukanlah sebuah nomor individu, tetapi adalah suatu identitas yang dapat mengakses ke identitas lainnya. SIN yang akan berlaku di Indonesia harus dapat mengakses sumber informasi yang ada di berbagai instansi pemerintah.